SANGIHE, TR – Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menjadi sorotan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sejumlah calon kepala desa atau Kapitalaung terancam gagal maju karena masih memiliki persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Di tengah proses pencalonan yang sedang berjalan, status TGR menjadi hambatan serius bagi para petahana maupun mantan pejabat kampung yang ingin kembali bertarung pada Pilkades tahun ini.
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada calon yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alvin Sentinuwo, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat bebas TGR bagi calon kepala desa yang masih memiliki masalah administrasi keuangan negara.
“Tidak ada kompromi, Selama belum diselesaikan, surat bebas TGR tidak akan keluar, yang merupakan salah satu prasyarat,” tegas Sentinuwo.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh bakal calon kepala desa. Sebab, surat bebas TGR menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pencalonan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Inspektorat juga memperketat pengawasan administrasi dengan menerapkan pemeriksaan berlapis terhadap seluruh dokumen yang masuk.
“Langkah cek dan ricek diterapkan guna memastikan tidak ada celah manipulasi atau kelalaian yang bisa meloloskan kandidat bermasalah,” tambahnya lagi.
Kondisi ini membuat banyak calon kepala desa berada dalam posisi sulit. Mereka yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara dipastikan tidak akan memperoleh dokumen bebas TGR dari Inspektorat.
Akibatnya, peluang untuk ikut dalam kontestasi Pilkades terancam pupus sebelum tahapan pemilihan dimulai.
Sentinuwo kembali menegaskan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi seluruh calon. Namun, syarat utamanya harus menyelesaikan TGR terlebih dahulu sebelum memperoleh surat keterangan yang dibutuhkan.
Mayoritas Calon Masih Bermasalah TGR
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan sebanyak 118 desa akan mengikuti Pilkades serentak.
Namun, sebagian besar calon kepala desa disebut masih memiliki persoalan TGR yang belum diselesaikan. Kondisi tersebut diperkirakan menjadi tantangan besar dalam tahapan verifikasi administrasi pencalonan.(Unk)













