banner 846x362

Polres Minahasa Utara Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Matungkas, Belasan Ayam dan Pisau Taji Berhasil Diamankan

Judi Sabung Ayam

Minahasa Utara, TeropongRakyat.com – Tim Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara berhasil membongkar praktik judi sabung ayam di Desa Matungkas Jaga VIII, Kecamatan Dimembe, Minggu (19/10/2025) siang.

Kegiatan penindakan yang dipimpin langsung oleh Aipda Boby Lakaoni ini dimulai pukul 13.30 WITA setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan. Tak menunggu lama, personel segera melakukan pemetaan lokasi dan bergerak cepat menuju TKP.

Sesampainya di lokasi, aparat langsung membubarkan arena sabung ayam dan mengamankan berbagai barang bukti. Dari hasil pembongkaran tersebut, petugas menyita:

Barang bukti saat diamankan di Polres Minahasa Utara.

10 ekor ayam hidup,

11 ekor ayam mati hasil perjudian,

1 paket pisau taji berisi 16 bilah,

2 buah lampu penerang, serta

11 tempat pengisian ayam.

Meski para pelaku berhasil melarikan diri saat melihat petugas datang, tim berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Djabar melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. membenarkan adanya pembongkaran arena sabung ayam tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam di wilayahnya. Saat tim tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri, namun barang bukti berhasil kami amankan,” jelas IPTU Lega Ikhwan Herbayu.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa arena judi sabung ayam tersebut dibuka oleh Kepala Jaga VIII Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe.

“Identitas dan keterlibatan pihak terkait masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan Polres Minahasa Utara dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang dinilai merusak ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Laporkan segera jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah masing-masing,” tegas IPTU Lega.

Kegiatan pembongkaran berlangsung hingga pukul 15.12 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas perjudian.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *