Tahuna, TR – Polres Kepulauan Sangihe menghentikan aktivitas pertambangan di Kampung Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Polisi juga memasang police line dan baliho larangan di area tambang yang diduga beroperasi secara ilegal.
Langkah penghentian dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Sejumlah alat berat yang sebelumnya berada di area tambang kini dipastikan tidak beroperasi.
Petugas Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe turun langsung ke lokasi tambang Bowone. Selain memasang garis polisi, aparat juga memasang baliho berisi larangan aktivitas pertambangan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stevy Sumolang, SH.MH, mengatakan penutupan lokasi tambang dilakukan setelah muncul dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Dengan pemasangan police line dan Baliho larangan ini berarti tidak pertambangan di sini,” ucapnya.
Dugaan Keterlibatan WNA Jadi Perhatian Polisi
Polres Kepulauan Sangihe juga menyoroti dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan di Bowone. Polisi kini terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum.
Stevy menegaskan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan kegiatan tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Sebagai Aparat Penegak Hukum pihaknya tetap memastikan bahwa tidak ada kegiatan ilegal jika melanggar akan dilakukan penindakan,” katanya.
Selain memasang police line, polisi memastikan seluruh alat berat di lokasi tambang Bowone berhenti beroperasi.(Unk)













