MANADO, TR – Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kronologi kasus penyekapan dan pengeroyokan yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online melalui aplikasi percakapan MiChat.
Kasus penyekapan dan pengeroyokan yang terjadi di Hotel Dragon jalan Boulevad Manado, Selasa (02/06/2026) ini bermula saat korban memesan jasa melalui aplikasi tersebut dan mendatangi lokasi. Namun, korban merasa perempuan yang ditemuinya tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan dalam aplikasi.
Baca juga: 13 Remaja Pelaku Prostitusi Daring dan Kekerasan Berhasil Diringkus Tim URC Resmob Polda Sulut
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Ari Prakoso menjelaskan, korban kemudian berniat membatalkan transaksi karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kasus ini bermula dari penggunaan aplikasi percakapan hijau atau MiChat untuk prostitusi daring. Korban merasa foto di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya saat tiba di lokasi sehingga berniat membatalkan pesanan,” ujar Kompol Ari Prakoso.
Menurutnya, keputusan korban untuk membatalkan pesanan memicu konflik di lokasi. Penolakan terhadap pembatalan tersebut kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan dan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka bersama kelompoknya.
“Pembatalan tersebut ditolak hingga berujung pada pengeroyokan dan dugaan penyekapan oleh tersangka AP beserta kelompoknya,” katanya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi tersangka utama berinisial AP. Polisi mencatat AP sebagai residivis yang beberapa kali terlibat tindak pidana.
Kompol Ari Prakoso mengungkapkan bahwa tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang, mulai dari kasus penikaman, pencurian tabung gas hingga pernah melarikan diri dari kantor kepolisian.
“Tersangka AP merupakan seorang residivis yang rekam jejak kriminalnya mencakup beberapa kasus penikaman, pencurian tabung gas, bahkan pernah melarikan diri dari polsek,” ungkapnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan senjata tajam sehingga polisi mengambil langkah tegas dan terukur.
“Pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka AP sempat memberikan perlawanan menggunakan senjata tajam saat akan diamankan,” jelas Kompol Ari.
Polda Sulut juga mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola hotel, losmen, kos-kosan maupun penginapan lainnya agar meningkatkan pengawasan terhadap tamu yang datang.
Kompol Ari menegaskan pengelola penginapan wajib memeriksa identitas tamu serta mencegah segala bentuk praktik prostitusi yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau pemilik maupun pengelola hotel, kos-kosan dan penginapan untuk memfilter tamu yang datang serta memeriksa identitas berupa KTP,” tegasnya.
Ia menambahkan, polisi tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pengelola yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik prostitusi berlangsung di tempat usahanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sulut juga menyampaikan pesan kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Menurut Kompol Ari, perhatian dan pengawasan keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah anak terjerumus dalam lingkungan premanisme maupun praktik prostitusi sejak usia dini.
“Kurangnya perhatian dari orang tua dapat menjadi salah satu pemicu anak-anak terjerumus ke dalam lingkaran premanisme maupun prostitusi dini. Karena itu kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka,” pungkasnya.
Kasus penyekapan dan pengeroyokan di Manado ini masih terus didalami oleh penyidik Jatanras Polda Sulut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama.(One/Red)
