banner 846x362

Pemkab Talaud Gelar Sidang GTRA, 140 Bidang Tanah Siap Disertifikatkan

Talaud, TeropongRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar sidang penting di Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Jumat (22/8/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Bupati Talaud, Welly Titah, ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional reforma agraria yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Welly Titah menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya sebatas redistribusi tanah, tetapi juga merupakan upaya menghadirkan keadilan agraria, memperkuat perekonomian masyarakat, serta menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.

“Reforma agraria adalah pintu masuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini bukan sekadar memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat kita. Kami menaruh harapan besar agar 140 bidang tanah yang akan disertifikatkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Desa Alude, Desa Musi, dan Desa Musi 1,” tegas Bupati Welly Titah.

Sidang GTRA turut dihadiri tim gugus tugas, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat dari desa sasaran. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Alfrits Youce Opit, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2025 sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Redistribusi tanah ini merupakan momentum penting untuk menata kembali struktur penguasaan tanah di Talaud. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum, dan dengan akses pemberdayaan, mereka dapat mengembangkan potensi tanah untuk kesejahteraan,” ujar Alfrits.

Dalam sidang, dipaparkan hasil inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tiga desa sasaran, yaitu:

Desa Alude, Kecamatan Kalongan: 61 KK, 76 bidang, luas TORA 155.374 m² (5,44%).

Desa Musi, Kecamatan Lirung: 25 KK, 35 bidang, luas TORA 79.168 m² (4,09%).

Desa Musi 1, Kecamatan Kalongan: 21 KK, 29 bidang, luas TORA 77.168 m² (2,13%).

Total sebanyak 140 bidang tanah dengan luas keseluruhan lebih dari 31 hektare akan segera disertifikatkan dan diserahkan kepada masyarakat penerima. Sertipikat tanah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pertanian, usaha produktif, maupun sebagai modal pembiayaan di lembaga keuangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan kembali komitmennya untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan optimal. Dengan program ini, masyarakat diharapkan semakin sejahtera, memiliki kepastian hukum, dan mampu mengelola tanah secara produktif demi masa depan yang lebih baik.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *