Jakarta, Teropong rakyat.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya pembaruan regulasi nasional untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia. Ia menilai persoalan tumpang tindih lahan yang terus muncul tak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan kasus per kasus, tetapi memerlukan payung hukum baru yang lebih komprehensif.
“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru. Nantinya harus ada masa transisi, sebagaimana UU Pertanahan dulu memberi waktu 20 tahun untuk eigendom dan hak-hak barat mendaftar ulang,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Nusron, sebagian besar laporan tumpang tindih yang masuk ke ATR/BPN berasal dari sertipikat terbitan 1961–1997. Karena itu, ia menilai perlu dibuat aturan khusus untuk mengatasi masalah historis tersebut.
“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, lalu kita umumkan bahwa sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 diberi batas waktu lima atau sepuluh tahun. Setelah itu tutup buku. Jika tidak, masalah ini akan terus muncul,” tegasnya.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, turut menekankan perlunya pembenahan sistemik. Ia menyebut persoalan pertanahan bukan hanya terkait teknis BPN, tetapi juga akibat tumpang tindih regulasi antar-kementerian yang telah berlangsung lama.
“Makna filosofis UUPA itu untuk keadilan sosial. Tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, hingga UU Perbendaharaan Negara justru mengarah pada privatisasi aset yang tak terbatas. Secara filosofis saja sudah paradoks,” ujar Khozin.
Ia menegaskan bahwa persoalan berulang ini menunjukkan adanya benturan konstitusional. “Algoritmanya sudah ketemu, hanya locus-nya berbeda. Ada constitutional damage di situ. DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pembenahan yang dilakukan ATR/BPN. “Komisi II DPR RI punya komitmen untuk mendukung penuh setiap upaya mitra kerja, termasuk dukungan anggaran yang diperlukan,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Indonesia. (EL/YZ)













