MANADO, TR – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali memeriksa Komisaris Utama Bank SulutGo, Edwin Silangen, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan pantauan di Mapolda Sulut, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut itu menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.30 WITA. Edwin yang mengenakan kemeja abu-abu tampak memasuki ruang pemeriksaan nomor 9 Subdit Tipikor.
Namun, usai pemeriksaan, Edwin memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. Bahkan, dua pengawalnya yang mengenakan kemeja putih sempat terlibat aksi dorong dan mencoba menghalangi wartawan yang meliput.

Pemeriksaan ini diduga terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebesar Rp16 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Tipikor Polda Sulut memeriksa sejumlah pejabat Pemprov yang terlibat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil membenarkan bahwa Edwin Silangen memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dana hibah.
“Diperiksa terkait dana hibah,” singkat Tamsil saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/11/2024) lalu.(One/red)













