banner 846x362

Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat ikut menyempurnakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

Layanan ini menargetkan proses peralihan hak atas tanah selesai maksimal 10 hari. Kementerian ATR/BPN saat ini menguji layanan tersebut di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi pada 17 Agustus 2026. Memasuki minggu kedua, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan masyarakat menjadi bagian penting dalam uji coba layanan tersebut.

Ia meminta pengguna layanan menyampaikan kendala yang mereka temui selama proses berlangsung.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Menurut Asnaedi, masukan masyarakat dapat membantu pemerintah menemukan pola layanan yang tepat.

Evaluasi juga berlangsung setiap hari di 17 Kantah yang menjadi lokasi pilot project.

Asnaedi menjelaskan kesiapan penjual dan pembeli menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai target 10 hari.

Kedua pihak harus siap saat PPAT menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah.

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Kesiapan tersebut penting agar proses tidak mengalami keterlambatan. Masyarakat juga perlu memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan layanan.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat mengenai biaya dalam proses peralihan hak atas tanah.

Penjual memiliki kewajiban PPh sebesar 2,5%. Sementara itu, pembeli memiliki kewajiban BPHTB sebesar 5%.

Selain pajak, masyarakat perlu menyiapkan biaya jasa PPAT. Pemohon juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Dengan persiapan sejak awal, masyarakat dapat membantu menjaga proses peralihan hak sesuai target waktu.

Kementerian ATR/BPN memilih 17 Kantah sebagai lokasi uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi.

Lokasi tersebut mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Uji coba juga berlangsung di Kantah Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang.

Selanjutnya, layanan berjalan di Kantah Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, serta Kota Kupang.

ATR/BPN Evaluasi Layanan Setiap Hari

Asnaedi mengatakan Kementerian ATR/BPN terus mengevaluasi layanan selama masa uji coba.

Evaluasi mencakup kendala yang muncul dalam setiap tahapan. Pemerintah juga melihat pihak mana yang mengalami hambatan.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *