BITUNG, TR – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara bekerja sama dengan Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Samudra Bitung, Minggu (18/05) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/335/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA yang diterima pada 10 Mei 2025.
Korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang gadis remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung. Korban diketahui dibawa oleh dua pria masing-masing berinisial RR alias Riskof (35), warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan DK alias Dikson (50), warga Desa Lagaeng, Kecamatan Sitaro, Kabupaten Sitaro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, saat Tim Resmob Polres Bitung menerima informasi terkait keberangkatan korban dan pelaku menggunakan Kapal Sabut 88 menuju Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bitung segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulut dan meminta backup untuk melakukan pencegahan. Setelah dipastikan kapal telah bertolak, Tim segera menghubungi Polres Pulau Taliabu untuk melakukan penindakan saat kapal tiba.
Setibanya kapal di Pelabuhan Taliabu, personel Polres Pulau Taliabu langsung mengamankan korban dan kedua pelaku, kemudian membawa mereka ke Mako Polres Pulau Taliabu untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pada Minggu, 18 Mei 2025, Tim Resmob Polda Sulut menjemput korban dan pelaku di Pelabuhan Samudra Bitung dan langsung membawa mereka ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Ahmad Waafi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sulawesi Utara.
“Polda Sulawesi Utara akan terus berkomitmen dalam pemberantasan TPPO. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia,” ujar Ipda Waafi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)
