Palu, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi rasial yang dilakukan oleh Fuad Plered terhadap Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufrie, terus menuai perhatian luas masyarakat. Peristiwa ini memantik gelombang protes, khususnya dari Abnaul Khairaat di wilayah timur Indonesia, bahkan gaungnya kini merambah hingga ke wilayah barat.
Ketua Aliansi Peduli Guru Tua, Abdissalam Mazhar Badoh, menegaskan bahwa kasus tersebut harus benar-benar ditangani serius oleh Polda Sulawesi Tengah. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulteng beserta jajaran, khususnya Direktorat Siber yang menangani perkara ini.
“Langkah hukum yang tegas akan memberi dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia, menjadi inspirasi, serta memberi keadilan agar ke depan tidak ada lagi ujaran kebencian dan diskriminasi ras serta etnis, apalagi ditujukan kepada ulama, tokoh bangsa, maupun masyarakat secara umum. NKRI berdiri di atas pilar Bhinneka Tunggal Ika, sehingga seluruh warga negara berhak hidup damai berdampingan tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan,” tegas Abdissalam dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam kapasitas sosial kemanusiaan, memaafkan adalah sifat mulia. Namun, negara ini adalah negara hukum yang wajib memberi keadilan dan kepastian kebenaran. Jika hukum tidak ditegakkan, dikhawatirkan akan membuka ruang bagi orang lain untuk dengan mudah menebar ujaran kebencian, menghasut, dan mendiskriminasi sesama anak bangsa.
“Jika Guru Tua saja bisa dihina, difitnah, dan didiskriminasi, bagaimana dengan para tokoh lainnya jika hukum tidak ditegakkan? Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut marwah bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.
Terkait adanya informasi yang menyebut permohonan pencabutan laporan oleh oknum yang mengatasnamakan PB Alkhairaat, Abdissalam menilai hal tersebut perlu diklarifikasi. Ia menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk tetap memproses kasus ini karena selain merupakan delik umum, perkara tersebut juga berdampak luas, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi mengancam integrasi bangsa.
Abnaul Khairaat berharap Polda Sulawesi Tengah segera menggelar perkara penetapan tersangka. Pasalnya, seluruh rangkaian proses hukum seperti pemeriksaan pelapor, saksi, keterangan ahli pidana, bahasa, agama, sosiologi, hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan penyidik.
“Semoga Kapolda Sulteng segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kehidupan sosial yang harmonis, saling menghargai, serta menjunjung tinggi nilai toleransi sebagai wujud nyata Bhinneka Tunggal Ika. Kami juga mendesak Ketua Umum PB Alkhairaat untuk segera mengeluarkan surat klarifikasi sebagai bentuk ketegasan lembaga dalam menyikapi kasus Fuad Plered,” pungkas Abdissalam yang juga Sekjen SCAI dan unsur Ketua IKAAL Pusat.(Tim)













