Ini Identitas WNA Asal Tiongkok yang Diamankan Polda Sulut Terkait Tambang Ilegal di Ratatotok

MANADO, TeropongRakyat.com – Polda Sulawesi Utara telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama YL Alias Yan Lim atas dugaan pengelolaan tambang ilegal di wilayah Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, mengungkapkan bahwa YL telah ditahan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

“Salah satu yang sudah kita amankan adalah warga negara asing YL. Jika hasil pemeriksaan ahli menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penambangan tanpa izin, maka proses hukum akan berlanjut,” ujar Kombes Pol Fx Winardi Prabowo kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa YL bukan pertama kali berurusan dengan hukum.

“Yang bersangkutan beberapa kali pernah terjerat pidana, dan terakhir kemarin diputus bebas,” tambahnya.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Pertambangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi ahli, kita akan tingkatkan ke tersangka,” tegas Kombes Pol Fx Winardi Prabowo.

Kasus tambang ilegal di wilayah Ratatotok ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama setelah insiden penembakan anggota Brimob pada Senin dinihari lalu. Polda Sulut menegaskan akan menindak tegas para pelaku tambang ilegal tanpa kompromi.(One/Red)