Danlanud Leo Wattimena Tegaskan Tidak Ada Pungli di Army Dock dan Jalan Darame Morotai, Ini Klarifikasinya

Morotai, TR – Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, S.E., M.M., M.Han., menegaskan tidak ada praktik pungutan liar di kawasan Pantai Army Dock maupun Ruas Jalan Darame, Kabupaten Pulau Morotai.

Penegasan itu disampaikan menyusul informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir terkait dugaan pungli oleh oknum TNI AU terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di dua kawasan tersebut.

Danlanud menjelaskan kawasan Army Dock dan sejumlah titik di Ruas Jalan Darame merupakan tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AU melalui Lanud Leo Wattimena.

Lahan tersebut tercatat di Kementerian Pertahanan dengan dasar Penetapan Status Pengguna (PSP). Karena itu, pengelolaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan para pemilik usaha yang menempati area tersebut telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan secara sadar dan sukarela. Surat itu menjadi bentuk persetujuan atas pemanfaatan lahan negara untuk kegiatan usaha.

Pemanfaatan lahan bagi masyarakat berlangsung secara terbuka, tertib, dan berdasarkan kesepakatan bersama. Pengelolaan itu juga mengedepankan asas transparansi dan kemanfaatan bagi warga sekitar.

Berita Sebelumnya: https://teropongrakyat.com/dugaan-pungli-tni-au-morotai-pedagang-kecil/

Sejumlah pelaku usaha di kawasan Army Dock turut menyampaikan langsung pengalaman mereka selama menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Ibu Ros, yang mulai berdagang sejak 2018, mengaku mengetahui tempat usahanya berdiri di atas aset TNI AU. Ia menegaskan selama berjualan tidak pernah mengalami pungutan liar dan merasa terbantu karena bisa menjalankan usaha di kawasan itu.

Pernyataan serupa datang dari Ibu Ani yang mulai berdagang sejak akhir 2022. Ia menyebut lokasi usaha tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penghasilan dan menegaskan tidak pernah ada pungli.

Ibu Musnah juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan membangun usaha di kawasan Army Dock. Ia mengatakan memahami lokasi itu merupakan aset TNI AU dan selama berjualan tidak pernah mengalami pungutan liar.

Keterangan serupa juga datang dari pelaku usaha di Ruas Jalan Darame.

Ibu Oniy Soamole, pemilik lapak sayuran, menyatakan dirinya menyadari usaha yang dijalankannya berada di atas tanah negara yang dikelola TNI AU. Ia menegaskan tidak pernah merasakan adanya pungli dan menilai isu yang beredar hanya opini yang tidak berdasar.

Selama berjualan di lokasi tersebut, ia mengaku merasakan manfaat positif bagi keberlangsungan usahanya.

Hal yang sama disampaikan Ibu Jamil, pemilik warung sembako di Ruas Jalan Darame. Ia mengatakan mengetahui tempat usahanya berdiri di atas tanah negara yang dikelola TNI AU dan tidak pernah mengalami pungli selama menjalankan usaha.

Menurutnya, keberadaan lokasi usaha itu sangat membantu perekonomian keluarganya.

Bapak Sukardiono, pemilik warung makan gado-gado, juga menyampaikan dirinya sadar telah membangun usaha di atas lahan aset negara yang dikelola TNI AU.

Ia menegaskan tidak pernah mengalami pungli dan menilai isu yang berkembang muncul karena kurangnya pemahaman mengenai pemanfaatan lahan aset negara.

Menurut Sukardiono, masyarakat setempat sejak lama mengetahui kawasan tersebut merupakan area aset negara di bawah pengelolaan TNI AU.

Pernyataan senada juga datang dari Bapak Sugito, pemilik warung makan Lamongan di Ruas Jalan Darame. Ia mengaku mengetahui tempat usahanya berdiri di atas tanah negara yang dikelola TNI AU serta tidak pernah mengalami pungli.

Ia menilai lokasi usaha tersebut memberi manfaat nyata bagi keberlangsungan ekonomi keluarganya.

Sementara itu, Ibu Jainudin, pemilik warung gorengan di kawasan yang sama, juga menyampaikan bahwa dirinya memahami lokasi usahanya berada di atas tanah negara yang dikelola TNI AU.

Ia menegaskan tidak pernah mengalami pungli dan merasa lokasi itu sangat membantu menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Lanud Leo Wattimena juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara bijak. Warga diharapkan mengedepankan klarifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Pen LWM)