banner 846x362

Vonis 6 Bulan Penjara Margaretha Makalew, Korban Rudy Gunawan Ucapkan Syukur, Putusan Hakim Tanah Sah Milik Dharma Gunawan !

Manado, TeropongRakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah bersertipikat sah milik Dharma Gunawan yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (09/12/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menyerobot lahan bersertipikat sah yang selama ini dikuasai oleh keluarga Dharma Gunawan.

Meski putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, pihak korban tetap menerima dengan penuh syukur.

Korban, Rudy Gunawan, menilai bahwa aspek terpenting dari putusan ini adalah adanya pembuktian hukum yang jelas, sekaligus menegaskan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah sah milik ayahnya, Dharma Gunawan.

“Selama ini mengikuti persidangan yang cukup melelahkan, kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan serta kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara ini untuk menegakkan keadilan,” ujar Rudy Gunawan.

Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew maupun JPU mengajukan banding, sehingga perkara akan berlanjut pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *