Jakarta, TeropongRakyat.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/09/2025).
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (28/09/2025), IJTI menegaskan bahwa tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus menjadi perhatian serius, mengingat peran pers sebagai pilar demokrasi dan penyalur informasi publik.
Pertama, IJTI menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana dari Diana Valencia. Menurut IJTI, tindakan itu dilakukan saat sang jurnalis sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kedua, IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Organisasi profesi wartawan televisi itu menilai pertanyaan yang diajukan Diana masih sesuai dengan etika jurnalistik serta relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo sendiri memberikan jawaban yang dianggap informatif mengenai program MBG, yang semestinya menjadi informasi penting bagi masyarakat luas.
Ketiga, IJTI menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan, kata IJTI, berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang pada akhirnya bisa membatasi akses publik terhadap informasi.
Keempat, IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Melalui pernyataan ini, IJTI menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi tanpa hambatan.
“Pers memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi, memberi informasi, serta menjadi penyalur aspirasi rakyat. Tindakan yang menghalangi kerja pers sama dengan membatasi hak masyarakat untuk tahu,” demikian pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan.(Tim)













