banner 846x362

Dirlantas Polda Sulut Imbau Masyarakat dan Anggota Polisi Tertib, Lepas Lampu Strobo dan Rotator yang Tidak Sesuai Aturan

Manado, TeropongRakyat.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, mengimbau seluruh masyarakat maupun anggota Polri untuk tidak memasang rotator dan lampu strobo di kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kita dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut mengingatkan kepada masyarakat agar melepas rotator atau lampu strobo,” ujar Kombes Pol Indra kepada wartawan di Mapolda Sulut, Kamis (25/9/2025).

Tak hanya masyarakat umum, Kombes Indra menegaskan bahwa imbauan ini juga berlaku bagi kendaraan dinas Polri yang tidak ada lampu Strobo dan rotator tapi dipasang sendiri.

“Anggota Polri yang mobil dinasnya tidak menggunakan rotator tetapi menggunakan lampu storobo agar dilepas. Contoh nya kendaraan dinas jabatan tidak ada rotator tetapi dipasang sendiri, dihimbau untuk melepaskan strobo yang digunakan. Ini sudah menjadi kebijakan dari Kakorlantas Polri,” tegasnya.

Terkait sanksi, Indra menyebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Penindakan akan dilakukan setelah ada instruksi lebih lanjut dari Mabes Polri.

“Ini sifatnya masih soft sosialisasi dulu. Setelah sosialisasi, apabila ada perintah lanjut, kita laksanakan penindakan,” jelasnya.

Dirlantas juga menyinggung soal mekanisme penilangan. Menurutnya, untuk saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas lebih mengedepankan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Untuk tilang manual sementara ditarik dulu. Bukan berarti tidak digunakan, tapi nanti bisa dipakai jika ada operasi gabungan dari biro operasional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tilang manual hanya akan menjadi opsi terakhir.

“Itu mungkin alternatif terakhir. Untuk sementara kita gunakan ETLE dulu untuk penindakan,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *