TOMOHON, TR – Proses panjang yang dinantikan oleh umat Muslim di Kota Tomohon, Sulawesi Utara akhirnya membuahkan hasil. Bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1446 H, pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, resmi dimulai, Jumat (13/12/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Tomohon, Olva Mervy Moningka, melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan masjid yang sebelumnya terletak di Kelurahan Uluindano, dan kini direlokasi ke Walian Satu.
Moningka mengungkapkan bahwa peletakan batu pertama ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang telah dilalui. Ia menambahkan, Badan Takmir Masjid (BTM) dan Imam Masjid telah menyerahkan berkas yang diperlukan dan telah dipelajari dengan seksama.
Sebagai perwakilan Kemenag Provinsi Sulawesi Utara di Kota Tomohon, ia menyampaikan bahwa Kemenag berkewajiban untuk memenuhi permohonan umat Muslim yang menginginkan adanya rumah ibadah baru di kawasan tersebut.
“Pada pertemuan kami dengan Wakil Menteri Agama dan ASN Kemenag, kami ditekankan untuk selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan. Selain itu, penting untuk memfasilitasi tempat-tempat ibadah sesuai dengan regulasi yang ada. Program Kemenag juga berfokus pada peningkatan kemaslahatan umat, dengan mengedepankan toleransi, saling menghormati, dan menjaga persatuan,” kata Moningka.
Meski pembangunan telah dimulai dengan peletakan batu pertama, Moningka menegaskan bahwa masih ada tahapan yang harus diselesaikan, seperti menunggu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan surat izin dari pemerintah setempat. Sebagai Kemenag, mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa masjid dibangun sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penting untuk menjaga kebersamaan dalam proses ini. Kami berharap BTM, panitia, dan masyarakat dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta berkomunikasi dengan kementerian agama dan pemerintah setempat,” tambahnya.
Moningka juga mengingatkan umat Muslim agar bersabar dan fokus pada niat membangun rumah ibadah yang membawa berkah bagi semua.
“Tidak ada hambatan untuk mendirikan tempat ibadah selama mengikuti regulasi yang ada. Kami akan terus mendukung proses pembangunan ini hingga selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Firman Mustika, kuasa hukum pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin, menjelaskan bahwa semua persyaratan terkait pendirian rumah ibadah telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB 2 Menteri. Ia menegaskan bahwa proses izin pembangunan masjid telah memenuhi syarat administrasi dan tinggal menunggu legalitas lebih lanjut.
“Proses izin mendirikan bangunan telah melalui prosedur yang benar, dan kini tinggal dilegitimasi secara de jure dan de facto. Kami akan terus mengawal proses ini dan berharap semua pihak, termasuk tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah, dapat saling mendukung,” ungkap Firman.
Peletakan batu pertama dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua MUI Kota Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, Ketua Yayasan Masjid, Imam Masjid, BTM, Ketua Majelis Ta’lim, perwakilan FKUB, Ketua PCNU Tomohon, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Dengan dimulainya pembangunan ini, diharapkan Masjid Jami’ Al-Muhajirin dapat menjadi tempat ibadah yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi umat Muslim, tetapi juga mempererat tali persaudaraan antarumat beragama di Tomohon, serta menjadi teladan dalam mewujudkan harmoni dan toleransi di tengah keberagaman.(One/red)
