banner 846x362

​Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Warga Sleman

Sleman, TR – ​Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini mendapatkan kepastian waktu. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sejak berkas pemohon lengkap.

​Program baru ini memberikan kenyamanan bagi warga. Pemohon langsung tahu jadwal ukur tanah dan nama petugas sejak awal pengajuan.

​Sulis warga Sleman merasakan langsung kemudahan layanan baru ini pada Kamis (20/08/2026). Ia mengaku kaget melihat proses pengurusan yang tergolong sangat cepat.

​”Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman.

​Sulis melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli. Petugas memberi kabar jadwal pembayaran dan pengukuran tiga hari kemudian.

​Hasil pengukuran tanah milik Sulis terbit sangat singkat. Peta Bidang Tanah miliknya selesai hanya dalam kurun waktu sepuluh hari.

​“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.

​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Petugas langsung memproses hasil ukur menjadi Peta Bidang Tanah dalam lima hari.

​Masyarakat menerima kepastian seluruh proses selesai paling lama 12 hari. Pemohon juga bisa menentukan hari pengukuran sesuai ketersediaan waktu mereka.

​“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.

Perubahan Nyata Layanan Pertanahan Lebih Transparan

​Dewi Lestari pemohon lain membandingkan pengalamannya mengurus sertipikat tanah. Ia melihat perubahan besar pada sistem pelayanan pertanahan saat ini.

​“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.

​Dewi menyarankan warga segera mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan terdekat. Sistem baru membuat proses pengurusan tanah menjadi jauh lebih transparan.

​“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.

​Layanan Pengukuran Terjadwal kini beroperasi resmi di 446 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Kepastian waktu ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan nasional.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *