Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini mempercepat proses balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kementerian ATR/BPN meresmikan program ini tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Peluncuran perdana berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin langsung acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi tersebut. Program inovatif ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Skema layanan baru ini mencakup tiga tahapan utama. Tahap pertama yaitu verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Pemerintah daerah menggunakan pendekatan fiktif positif dalam verifikasi tersebut. Artinya, permohonan otomatis disetujui jika pemda tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari.
Tahap kedua yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Tahap ketiga yaitu pemrosesan berkas di Kantor Pertanahan selama lima hari. Total seluruh proses balik nama sertifikat tanah rampung dalam 10 hari kerja.
Kementerian ATR/BPN memperkuat komitmen ini melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah. Enam Kepala Kantah menandatangani dokumen secara langsung di lokasi acara.
Enam kantor tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara itu, 11 Kepala Kantah lain mengikuti penandatanganan secara daring dari daerah masing-masing.
Kantor daerah tersebut antara lain Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Batam. Selain itu, Kantah Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang juga berpartisipasi. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi turut menandatangani dokumen tersebut.
Perluasan Bertahap Hingga Akhir Tahun
Pemerintah akan memperluas jangkauan layanan secara bertahap di seluruh Indonesia. Sebanyak 24 Kantah akan menyulut layanan serupa pada 24 September 2026. Selanjutnya, kementerian menargetkan 100 Kantah menerapkan sistem ini pada akhir Desember 2026.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong efisiensi demi menghadirkan pelayanan publik yang prima. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron.(ATR/BPN)













