Jakarta, TR – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia kini menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan ini memberi kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapat jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Sementara itu, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung paling lama lima hari setelah pengukuran.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Pengukuran Terjadwal membuat layanan pertanahan menjadi lebih pasti dan terukur. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
Dengan prinsip tersebut, Kantah melayani permohonan yang lebih dahulu masuk terlebih dahulu. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini mencapai rata-rata nol hingga satu hari.
Namun, masih ada empat Kantah yang memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari. Keempatnya yaitu Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi kondisi tersebut. Kementerian juga akan mencari solusi agar target waktu layanan dapat berjalan secara optimal di seluruh Kantah.
Kementerian ATR/BPN Kejar Kepastian Layanan
Menteri Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.(ATR/BPN)













