TAHUNA, TR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mematangkan persiapan Pilkades Sangihe 2026. Tahapan pemilihan kini memasuki fase penting menjelang penetapan calon dan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Oktober 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDD Sangihe, Yesri Muridang, mengatakan seluruh tahapan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 172 tentang Perubahan Kedua Atas Tahapan Pemilihan. Pemerintah daerah juga telah menetapkan jadwal penting yang akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades tahun ini.
Dinas PMDD menetapkan 11 Agustus 2026 sebagai agenda pleno penetapan bakal calon menjadi calon Kapitalaung sekaligus pengundian nomor urut peserta Pilkades.
“Sesuai SK tanggal Pelaksanaan Pilkades dipastikan siap digelar serentak pada 21 Oktober 2026 terhadap 118 Kampung/Desa namun 1 Desa di tunda atau ditangguhkan,” ucapnya.
Yesri menjelaskan, pada hari yang sama panitia akan melaksanakan dua agenda penting, yaitu menetapkan bakal calon menjadi calon tetap dan melakukan pengundian nomor urut peserta.
PMDD mencatat, semula terdapat 118 kampung yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 117 kampung setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menunda pelaksanaan Pilkades di Kampung Mawira, Kecamatan Manganitu Selatan.
Penundaan itu terjadi karena hanya satu orang mendaftar sebagai bakal calon. Setelah proses verifikasi, panitia menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat sehingga tahapan pemilihan tidak dapat dilanjutkan.
Untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menempatkan Penjabat (Pj) Kapitalaung di Kampung Mawira. Masa tugas Pj tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 dan akan dievaluasi setiap tahun.
Dinas PMDD mencatat sebanyak 318 bakal calon mendaftar pada Pilkades Sangihe 2026 di 117 kampung. Setelah proses penelitian administrasi selesai, sebanyak 306 orang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Sementara itu, sebanyak 12 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat 13 kampung yang hanya memiliki satu calon dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.
Pj Kapitalaung Dilantik 13 Agustus
Dinas PMDD juga menyiapkan langkah untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan. Langkah itu dilakukan karena masa jabatan sejumlah Kapitalaung definitif akan berakhir pada 12 Agustus 2026.
Pemerintah daerah menjadwalkan pelantikan Penjabat Kapitalaung pada 13 Agustus 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berlangsung hingga proses Pilkades selesai dan kepala desa terpilih dilantik.(Unk)













