MANADO, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menerima dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.040.570.446. Dana fantastis ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hokkim Derawani Resources (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Bertempat di Aula Kantor Kejati Sulut, Rabu (22/07/2026). Pihak kejaksaan langsung menyetorkan seluruh uang tunai tersebut ke rekening penampungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Manado. Langkah hukum ini menjadi bagian integral penegakan hukum sektor pertambangan di bumi Nyiur Melambai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan resmi saat konferensi pers di Manado pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia menegaskan arah kebijakan penanganan korupsi kejaksaan secara terbuka.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujar Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat press rilis.
Ia membeberkan bahwa uang belasan miliar rupiah ini bersumber langsung dari aktivitas penyidikan mendalam terhadap manajemen PT HWR. Perusahaan tambang emas tersebut beroperasi secara ilegal di wilayah Bolaang Mongondow.
Penyidik Kejati Sulut mengamankan tiga orang tersangka utama dalam skandal korupsi tambang emas ini. Ketiga tersangka sudah menjalani tindakan penahanan paksa di rutan.
Para tersangka tersebut yakni DT selaku mantan Kadis ESDM, BG selaku Direktur PT HWR, serta HJ selaku Manager Produksi PT HWR yang berkewarganegaraan China. Penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan bukti kuat serta pemeriksaan puluhan saksi.
“Berdasarkan alat bukti keterangan saksi maupun keterangan ahli, surat, antara lain kita sudah periksa 40 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, serta kegiatan penggeledahan PT HWR dan penggeledahan di Dinas ESDM,” kata Kajati.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan intensif di sejumlah toko emas wilayah Manado dan Kotamobagu. Tindakan tegas ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan pertambangan.
Potensi Penyitaan Keuangan Negara Capai Ratusan Miliar
Penyidikan perkara korupsi PT HWR dipastikan terus berkembang luas. Kajati Sulut menginstruksikan seluruh jajaran tim penyidik untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
“Ini akan bergulir terus sesuai dengan penggalian-penggalian yang kita lakukan. Saya sudah perintahkan kepada semua penyidik: siapa pun yang terlibat, dan upaya apa pun yang bisa kita selamatkan dari pada kekayaan alam kita, lakukan hal yang paling maksimal dan pertanggungjawabkan itu kepada masyarakat,” tegasnya.
Pengembalian uang sebesar Rp15,04 miliar ini baru mencakup luasan lahan 32 hektar. Padahal, PT HWR menguasai total konsesi tambang hingga 100 hektar.
Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah. Angka ini mencakup potensi penjualan emas serta kerusakan ekologis lingkungan hidup.
Kejati Sulut bertekad mempertahankan fakta pembuktian hukum di persidangan secara penuh. Fokus utama penyidikan mengarah pada pengembalian kekayaan negara secara utuh.
“Karena dalam penanganan perkara tipikor ini, tidak hanya mementingkan untuk penetapan tersangka, ya (sudah saya katakan), serta pemidanaan, tetapi juga sangat penting pengembalian kerugian negara,” Tandasnya.
Seluruh dana penyitaan kerugian negara akan kembali untuk kepentingan seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Kejati Sulut terus mengawal ketat tata kelola sumber daya alam agar bersih dari praktik korupsi.(One/Red)













