Manado, TR – Masyarakat Sulawesi Utara terus memantau penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik warisan di Polda Sulawesi Utara. Kuasa hukum Franky Warbung, S.H. menyesalkan proses penanganan perkara tersebut. Pihaknya menilai penyidik belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan sudah bergulir hampir dua tahun.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut yang Trisje Wowor buat pada 4 Oktober 2024. Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sulut kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2024.
Namun penyidik belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut hingga memasuki tahun 2026. Kuasa hukum pelapor sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, dengan nada kecewa.
Menurut Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, setiap warga negara yang mencari keadilan melalui jalur hukum berhak mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, ia berharap penyidik segera memberikan perkembangan terbaru terhadap laporan resmi tersebut.
Kasus ini bermula dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 1401 di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Sertifikat tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Pelapor menduga seseorang telah mengalihkan hak atas sertifikat tersebut tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Laporan tersebut juga menyebutkan dugaan keterkaitan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dengan proses yang berujung pada pelelangan objek dimaksud.
Dasar Hukum dan Perkembangan Penyelidikan Polda Sulut
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menyampaikan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut. Penyidik akan menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan para saksi serta pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penyidik mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut tanggal 4 Oktober 2024 dalam menangani perkara ini. Polisi juga mendasarkan proses ini pada Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 Oktober 2024 dan Surat Perintah Tugas tertanggal 11 Oktober 2024.
Kuasa hukum berharap penyidik memaksimalkan proses penyelidikan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut hingga berita ini terbit.(Tim)













