Wamen ATR/BPN: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang Demi Kepastian Hukum

Jakarta, TR – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terintegrasi dengan tata ruang nasional. Beliau menyampaikan hal ini saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (15/06/2026). Menurut Ossy, langkah ini sangat mendesak untuk mengatasi masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan yang sering merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengusulkan konsep baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: https://teropongrakyat.com/menteri-atr-nusron-wahid-kebijakan-publik-yang-baik/

Ossy menjelaskan bahwa saat ini ada aturan yang berbeda untuk satu objek yang sama, yaitu ruang daratan. Akibatnya, muncul banyak konflik klaim lahan di berbagai daerah. Bahkan, data mencatat ada sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi hutan. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menerapkan kebijakan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan.

Pentingnya Penyelarasan Kawasan Hutan dengan Tata Ruang yang Adil

Selanjutnya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan ini sepakat bahwa hak masyarakat harus mendapat perlindungan hukum yang jelas. Kebijakan baru ini nantinya akan menjadi jembatan antara kondisi nyata di lapangan dengan status hukum yang negara tetapkan. Melalui satu sistem ini, pemerintah berharap konflik agraria bisa berkurang secara drastis.

Pada akhir pemaparannya, Ossy kembali mengingatkan bahwa dokumen tata ruang dan aturan kehutanan wajib menyatu dalam satu produk hukum. Dengan begitu, pelaku usaha, masyarakat, serta pemerintah memiliki acuan tunggal yang konsisten.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.(ATR/BPN)