TOMOHON, TR – Penyidik Satreskrim Polres Tomohon menyerahkan tiga tersangka bersama barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, Senin, (15/06/ 2026).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin tersebut.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tanggal 17 April 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Tomohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/39/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Tomohon/Polda Sulut pada tanggal yang sama.
Penyidik kemudian mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tomohon pada 2 Juni 2026.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tomohon menerbitkan Surat Nomor B-530/P.1.15/Eku.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.
Dengan status P-21 tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial ISRAEL PANTOUW (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Teling Jaga IV, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Tersangka kedua berinisial ALFIAN ARMAN (39), bekerja sebagai sopir dan beralamat di Desa Piloliyanga Dusun I, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Sementara tersangka ketiga berinisial DENNY F. M. SUPRIADI (48), berprofesi sebagai mekanik dan tinggal di Kelurahan Talikuran Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin.
Penyidik Satreskrim Polres Tomohon menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tomohon.
Jaksa Penuntut Umum yang menerima pelaksanaan Tahap II tersebut yakni NI PUTU GITA MARSANI PUTRI SUBAGUS, S.H.
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tomohon.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menuntaskan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa.
“Mohon ijin melaporkan pada hari Senin tgl 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 wita penyidik Satreskrim telah menyerahkan tsk dan barang bukti sehubungan dengan kasus tindak pidana Setiap Orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin,” ujar IPTU Royke Raymon Yafet Mantiri dalam laporannya.
Komitmen Penegakan Hukum PETI di Tomohon
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Polres Tomohon menegaskan komitmennya untuk menindak setiap aktivitas pertambangan Ilegal.(One/Red)
