banner 846x362

Penasihat Hukum Cynthia Kalangit Ajukan Praperadilan, Soroti Audit Kerugian Negara

MANADO, TR – Tim penasihat hukum Bupati Sitaro Nonaktif Cynthia Ingrid Kalangit resmi mengajukan praperadilan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka. Langkah ini diambil usai pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/05/2026).

Pemeriksaan tersebut memuat puluhan pertanyaan dari penyidik. Tim hukum menilai ada sejumlah hal penting yang perlu diuji melalui jalur hukum.

Penasihat hukum, Supriadi,.S.H,.menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berjalan cukup panjang. Ia menegaskan, pihaknya telah meneliti proses hukum yang berjalan.

“Pemeriksaan hari ini kurang lebih 40 pertanyaan. Nanti dilanjutkan lagi, dengan pertanyaan yang sama seperti sebelumnya. Yang pasti, kami sebagai penasihat hukum juga sudah memeriksa dan meneliti. Memang ada beberapa hal yang harus dilakukan upaya hukum. Tegas di dalam Undang-Undang 20 Tahun 2025 di Pasal 156, objek praperadilan akan kami lakukan, insyaallah,” ujar Supriadi saat mendampingi kliennya keluar dari kantor Kejati Sulut.

Tim hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp22 miliar. Mereka menilai angka tersebut belum memiliki dasar audit yang jelas.

“Dari mana hitungan Rp22 miliar itu? Sampai saat ini kami masih mempertanyakan hal tersebut. Di dalam aturan undang-undang tindak pidana korupsi, harus ada hasil audit BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru juga menegaskan hal itu, bahwa harus ada hasil audit dari BPK. Kami tidak mengetahui audit apa yang dilakukan. Dalam regulasi Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, semua harus berdasarkan sistem actual loss, bukan total loss, tetapi kerugian nyata dan riil. Sampai sekarang perhitungannya tidak jelas. Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya disampaikan masih menunggu hasil audit BPKP. Artinya belum ada hasil audit, tetapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Saat ditanya terkait dasar penahanan, Supriadi meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Kalau sah atau tidaknya, silakan ditanyakan, karena itu yang dijadikan dasar penentuan kerugian negara sehingga klien kami ditahan. Silakan tanyakan langsung ke pihak kejaksaan,” kata Supriadi.

Praperadilan Sudah Diajukan

Tim hukum memastikan permohonan praperadilan telah diajukan pada hari yang sama. Mereka ingin membuka seluruh proses hukum di pengadilan agar publik mendapatkan kejelasan.

“Kami sudah ajukan hari ini. Minimal agar lebih jelas dan terang, apakah analisis kami terkait penetapan tersangka terhadap klien kami keliru atau tidak. Supaya masyarakat tahu, kita buka di pengadilan bagaimana mekanisme proses mulai dari penyelidikan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami, apakah sudah benar atau belum. Kalau memang sesuai prosedur, kami ikhlas dan legowo. Tetapi yang kami harapkan adalah transparansi yang sebenar-benarnya,” ucapnya.

Penasihat hukum menegaskan, langkah praperadilan bertujuan menguji prosedur hukum secara terbuka. Mereka berharap proses ini memberi kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik.

Kasus ini masih berjalan. Publik kini menunggu hasil praperadilan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Bupati Kepulauan Sitaro nonaktifkan Cynthia Ingrid Kalangit.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *