banner 846x362

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud Hadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama KPK RI dengan Pemprov Sulut

MELONGUANE, TR – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menghadiri rapat koordinasi penting bersama KPK RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan ini fokus pada agenda pencegahan korupsi aset daerah guna mengamankan kekayaan negara di wilayah Sulut. Melalui langkah pengamanan aset negara ini, semua pihak berharap tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat luas.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Aula Graha Gubernur Sulawesi Utara. Selain perwakilan dari KPK RI, acara tersebut dihadiri pula oleh Gubernur Sulut, para kepala daerah, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antarlembaga sangat krusial dalam menjaga tanah milik pemerintah agar tidak hilang atau disalahgunakan.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, memberikan arahan tegas dalam sambutannya. Beliau menekankan bahwa penataan lahan merupakan fondasi utama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah milik negara harus menjadi prioritas utama bagi setiap kepala daerah di Sulawesi Utara.

“Sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah adalah urat nadi pemerintahan. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata mencegah konflik dan menutup celah korupsi. Kami ingin setiap jengkal lahan milik negara di Sulut memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Gubernur Yulius.

Transformasi Layanan Melalui Pengamanan Aset Negara

Dalam kesempatan tersebut, Sulawesi Utara resmi terpilih menjadi percontohan nasional untuk transformasi layanan pertanahan. Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Dr. Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/BPN. Tujuan utamanya adalah mempercepat digitalisasi layanan agar proses birokrasi menjadi lebih singkat dan aman dari praktik pungutan liar.

“Transformasi layanan pertanahan ini adalah program strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sulut dipilih sebagai proyek percontohan karena semangat reformasi birokrasi yang progresif. Kami akan mengintegrasikan layanan digital untuk memastikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Andi Tenri Abeng.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen penuh mendukung hasil rapat tersebut. Pihak kantor pertanahan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi lahan milik negara. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi aset daerah dapat berjalan maksimal demi kemajuan pembangunan di Kepulauan Talaud dan Sulawesi Utara secara umum.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *