banner 846x362

Urus Tanah Makin Cepat, Warga Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan inovasi baru. Lembaga pemerintah ini merilis layanan Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026. Sebanyak 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia kini menerapkan sistem tersebut.

Layanan baru ini langsung memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pembayar Surat Perintah Setor kini mendapat kepastian waktu petugas datang. Sistem transparan ini membuat proses pengurusan tanah mandiri makin cepat.

Meta Agustina menjadi salah satu warga yang merasakan kemudahan sistem ini. Warga Cipinang Jakarta Timur ini mengurus surat tanah warisan kakeknya secara mandiri. Ia mengurus berkas tersebut di Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Selasa, 1 September 2026.

Proses konfirmasi jadwal pengukuran tanah berjalan sangat cepat. Meta menyelesaikan pembayaran tagihan pada Sabtu sore secara digital. Petugas Kantah langsung mengirim pesan konfirmasi jadwal pengukuran tanah melalui aplikasi WhatsApp.

Petugas pengukuran tanah datang tepat waktu sesuai kesepakatan awal. Kepastian jadwal ini membuat Meta tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan. Ia cukup menunggu petugas datang ke lokasi tanahnya.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).

Masyarakat kini bisa memilih berbagai metode pembayaran fleksibel. Pemohon dapat menyelesaikan kewajiban finansial menggunakan dompet digital kapan saja. Fleksibilitas ini membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta Agustina.

Petugas Lapangan Selesaikan Peta Bidang Tanah Tepat Waktu

Sistem anyar ini juga memudahkan kerja petugas pengukuran di lapangan. Petugas langsung menerima surat tugas resmi setelah sistem mengonfirmasi jadwal pemohon. Skema terintegrasi ini memangkas birokrasi yang sebelumnya rumit dan lama.

Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta Agustina menyampaikan bahwa dengan sistem pengukuran terjadwal ini semua proses yang akan dialami pemohon akan jadi lebih terukur. “Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelasnya.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *