MANADO, Teropongrakyat.com – Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggandakan kunci motor, Rabu (23/10/2024).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JLW alias Piter (30), warga Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, dan BJR alias Brener (33), warga Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya Tim Resmob menerima laporan kasus curanmor sesuai dengan laporan polisi yang dibuat di Polsek Malalayang pada tanggal 17 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pengembangan awal berhasil membawa Tim Resmob menuju sebuah kos-kosan di Kelurahan Teling Atas, di mana mereka berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Piter. Tidak berhenti di situ, Tim Resmob melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap terduga pelaku kedua, Bremer, di wilayah Mapanget.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Vario 125 tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 6673 TF, yang diduga merupakan hasil curian.
Katim Resmob Iptu Fegy Lumantow membenarkan penangkapan dua terduga pelaku dalam kasus curanmor ini. “Untuk proses hukum kedua pelaku, Tim Resmob telah menyerahkan ke Polsek Malalayang sesuai laporan polisi,” ujar Lumantow singkat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lain yang terlibat dalam modus serupa.(One/red)