banner 846x362

Tim QR Kodaeral VIII Berhasil Gagalkan Penyeludupan 650 Kg Sianida dan Miras Ilegal di Perairan Manado

Manado, TR – Tim Quick Response (QR-8) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berbahaya dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sianida dan minuman keras ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa sianida sebanyak 13 karung ukuran 50 kilogram dengan total berat sekitar 650 kilogram. Selain itu, turut disita tiga dus minuman keras, terdiri dari satu dus merek Carlo Rossi dan dua dus merek Bargin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026). Keterangan disampaikan oleh Wadan Kodaeral VIII yang mewakili Dankodaeral VIII, Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, SE, M.Tr.Opsla.

Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen Kodaeral VIII terkait adanya aktivitas penyelundupan barang ilegal dari luar negeri yang masuk melalui jalur laut menuju perairan Manado. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim QR-8.

Tim Quick Response Kodaeral VIII selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado. Pengejaran dilakukan menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) guna menghentikan pergerakan kapal yang dicurigai.

Sekitar pukul 20.00 Wita, sebuah pumpboat bernama Fadil Boy berhasil dihentikan dan diamankan di perairan Manado, tepatnya di koordinat 01°31’55,62” Lintang Utara dan 124°49’26,48” Bujur Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu orang nahkoda dan dua orang awak kapal. Di atas kapal tersebut, ditemukan muatan ilegal berupa sianida (CN) serta minuman keras yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kepala Dinas Penerangan Kodaeral VIII Manado, Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa nilai total barang selundupan tersebut mencapai Rp654.591.040. Nilai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sama.

“Seluruh barang bukti beserta awak kapal telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung.

Dugaan tindak pidana penyelundupan ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Penindakan yang dilakukan Kodaeral VIII ini merupakan bentuk penegasan komitmen TNI AL dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. Pihak Kodaeral VIII memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Press Conference tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara, perwakilan BIN Daerah Sulut, Dansubsatgas BAIS TNI Sulut, perwakilan KSOP Manado, Kepala ESDM Sulut, Ir Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, serta Kadiskum Kodaeral VIII.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *