banner 846x362

Terkuak! Eksekusi PN Manado Diduga Cacat Hukum: Nama Orang yang Sudah Meninggal Dipakai dalam Permohonan Eksekusi

Manado, TeropongRakyat.com
Pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Manado tanggal 25 November 2022 patut diduga cacat hukum. Indikasi tersebut muncul dari sejumlah fakta persidangan dan dokumen resmi yang menunjukkan adanya penyimpangan mendasar dari ketentuan hukum dan penetapan pengadilan sebelumnya.

Kasus ini berawal dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Zeth Makalew terhadap putusan PN Manado Nomor 19/1976. Berdasarkan penetapan Ketua PN Manado tanggal 4 Januari 1977, eksekusi dilaksanakan atas tanah bernama “Masawukow” yang terletak di Desa Paniki Bawah, Kabupaten Minahasa, dengan batas-batas tanah yang jelas dan terdaftar dalam folio 239, nomor 5030.

Dalam putusan tersebut, tergugat Erna alias Nensunan Makalew telah diperintahkan untuk keluar dari tanah sengketa, dan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Zeth Makalew sebagai pemilik sah. Tak lama berselang, pada 8 Maret 1977, Zeth Makalew menjual tanah tersebut kepada Ir. R. Dendeng sebagaimana dibuktikan melalui Akta Jual Beli Nomor 42/Agr/Dmb/III/77 yang dibuat oleh PPAT Ferdinand Harno Warbung, B.A.

Fakta jual beli tersebut diperkuat oleh kesaksian L.S. Rotinsulu pada persidangan 15 September 2025, yang menegaskan bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan secara sah sejak 1977. Dengan demikian, pernyataan yang dicetak pada baliho milik terdakwa yang menyebut bahwa tanah SHM 3864 milik Dharma Gunawan merupakan milik ahli waris Zeth Makalew jelas tidak benar dan menyesatkan.

Permasalahan hukum muncul kembali ketika dilakukan eksekusi oleh PN Manado pada 25 November 2022. Berdasarkan penelusuran, Berita Acara Eksekusi Nomor 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tersebut menyimpang dari Penetapan Ketua PN Manado tertanggal 14 November 2022.

Penetapan eksekusi hanya memerintahkan pengosongan tanah pada folio 239, Paniki Bawah, dari pihak tergugat Erna Makalew. Namun, secara hukum Erna Makalew telah meninggal dunia sejak tahun 1990-an. Fakta ini memunculkan dugaan adanya keterangan palsu dalam permohonan eksekusi yang diajukan oleh Jeanette Makalew yang mengaku sebagai ahli waris Zeth Makalew.

Ironisnya, Jeanette Makalew yang seharusnya menjadi saksi kunci dalam perkara ini tidak diperkenankan memberikan kesaksian oleh Majelis Hakim, hanya dengan alasan telah menghadiri sidang sebelumnya. Akibatnya, fakta penting mengenai keabsahan permohonan eksekusi tidak sempat terungkap di persidangan.

Padahal, berdasarkan asas audi et alteram partem (dengarkan kedua belah pihak), setiap fakta yang berkaitan langsung dengan keabsahan permohonan eksekusi seharusnya diperiksa secara terbuka dan objektif.

Lebih jauh, dalam pelaksanaan eksekusi 25 November 2022 ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Berdasarkan berita acara, terdapat perluasan objek eksekusi yang tidak sesuai dengan penetapan pengadilan, termasuk:

– Rumah makan Jago Rica

– Alfamart, dan

– Pintu Masuk Taman Sari.

Objek-objek tersebut tidak tercantum dalam penetapan eksekusi 14 November 2022, namun tetap diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap asas ultra petita—dimana pelaksanaan eksekusi tidak boleh melampaui apa yang telah ditetapkan dalam amar penetapan.

Dengan demikian, Berita Acara Eksekusi PN Manado tanggal 25 November 2022 secara substantif dan prosedural dapat dikatakan cacat hukum.

Fakta menarik lainnya muncul dalam persidangan 10 September 2025, ketika Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., selaku Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan bahwa “tanah Taman Sari itu belum dieksekusi.”
Pernyataan ini secara langsung bertentangan dengan Berita Acara Eksekusi 25 November 2022, yang justru menyebut bahwa eksekusi telah dilakukan terhadap tanah tersebut.

Dalam hukum acara pidana, suara penasihat hukum dianggap sebagai refleksi dari keterangan terdakwa, sehingga pertentangan ini semakin menegaskan adanya ketidakjelasan dan dugaan manipulasi fakta hukum.

Berdasarkan seluruh fakta hukum di atas, pernyataan pada baliho bertuliskan:

“Tanah ini telah dieksekusi oleh PN Manado tanggal 25 November 2022”
dapat dikategorikan sebagai pernyataan palsu dan berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, sebagaimana dijelaskan oleh Adami Chazawi dan Ardi Ferdian dalam bukunya Tindak Pidana Pemalsuan (Rajawali Pers, 2016).

Kasus ini menggambarkan bagaimana proses eksekusi yang seharusnya menjadi pelaksanaan keadilan justru dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum, apabila tidak dijalankan dengan transparan dan sesuai prosedur.

Prinsip dasar hukum menyatakan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi PN Manado tanggal 25 November 2022 harus menjadi perhatian serius lembaga pengawasan peradilan dan aparat penegak hukum.

Kebenaran hukum tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan, dan penegakan keadilan harus berpijak pada fakta, bukti, dan integritas moral aparat hukum.
Hanya dengan begitu, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan, dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di bumi Nusantara.(Tim)

Editor: Redaksi TeropongRakyat.com
Penulis: Pengamat Hukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *