MANADO, TeropongRakyat.com — Polemik muncul di Pelabuhan Manado setelah PT Surya Pacific Indonesia (SPI), perusahaan pelayaran pemilik KM Venecian, menyatakan keberatan keras atas diterbitkannya izin operasional kapal KM Cantika Lestari F9 yang membuka jalur pelayaran baru dengan rute keberangkatan yang sama. PT SPI menilai kehadiran kapal tersebut berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku usaha lokal.
Kuasa hukum PT SPI, Chandra Paputungan, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/07/2025), menyampaikan bahwa izin operasional KM Cantika Lestari F9 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, dinilai tidak mempertimbangkan aspek dampak ekonomi bagi perusahaan pelayaran yang sudah lebih dahulu beroperasi di rute tersebut.
“Kami sangat keberatan atas izin operasional KM Cantika yang diterbitkan KSOP Manado karena tidak mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha lokal. Ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegas Chandra, yang juga mantan wartawan Pasific tv Manado.
Ia juga meminta KSOP Manado segera melakukan evaluasi terhadap jadwal keberangkatan kapal agar tidak terjadi tumpang tindih di hari yang sama. Bila tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.
“KAMI MINTA EVALUASI SEGERA, atau KAMI AKAN TEMPUH JALUR HUKUM,” tegasnya.
Senada, Humas PT SPI, Ridwan Valuga, menilai bahwa masuknya KM Cantika Lestari F9 ke rute pelayaran Manado–Ternate–Sofifi–Kawasi–Buano–Ambon merupakan bentuk persaingan tidak sehat. Ia menilai keputusan KSOP tidak dilakukan secara transparan dan tanpa kajian mendalam.
“Penambahan armada dengan rute dan jadwal yang sama, khususnya di hari Senin, mengganggu stabilitas pasar karena penumpang sudah minim. Ini akan berdampak besar terhadap omzet dan keberlangsungan usaha kapal kami,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyayangkan sikap KSOP Manado yang menurutnya mengeluarkan keputusan sepihak tanpa terlebih dahulu mengundang atau berdiskusi dengan para pelaku usaha pelayaran di Pelabuhan Manado.
“Kami sudah menyurat ke KSOP, Dinas Perhubungan Provinsi hingga ke Dirjen Perhubungan Laut, tapi tidak ada komunikasi atau undangan rapat. Tiba-tiba keputusan sudah keluar, dan jadwal KM Cantika Lestari sudah diumumkan,” sesalnya.
Ia berharap KSOP Manado dapat meninjau kembali izin trayek kapal baru tersebut agar tidak memicu konflik antar perusahaan pelayaran.
“Kami meminta pemerintah, khususnya KSOP Pelabuhan Manado, untuk mengkaji kembali keputusan tersebut demi menjaga iklim usaha pelayaran yang sehat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KM Venecian telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan rute Manado–Ternate–Sofifi–Kawasi–Buano–Ambon. Kehadiran KM Cantika Lestari F9 dengan rute dan jadwal keberangkatan yang identik, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan drastis jumlah penumpang dan logistik, serta potensi kerugian finansial bagi perusahaan pelayaran yang telah lebih dahulu beroperasi.
Persoalan ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait demi menciptakan ekosistem pelayaran yang adil dan kompetitif di Pelabuhan Manado.(One/Red)
