Prabowo Kebal Hukum : Jam Pidsus Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Incinerator DLH Manado

MANADO, TeropongRakyat.com – Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Direktur PT Wira Incinerator, Prabowo, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski diduga merupakan aktor utama dalam perkara tersebut.

Menurut Lifa Malahanum, kuasa hukum tersangka AA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado saat ini baru menetapkan tiga tersangka dan bersiap membawa perkara ke pengadilan. Namun, kata dia, hal ini dilakukan tanpa menyentuh pelaku intelektual yang diduga kuat berada di balik proyek bermasalah tersebut.

“Karena itu kami minta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung membantu Kejari Manado menghadapi intimidasi yang dilakukan keluarga Prabowo,” ujar Lifa kepada wartawan, Kamis (8/5), di Manado.

Lifa menilai, intimidasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap beserta bukti kuat, termasuk aliran dana melalui transfer bank, yang menunjukkan bahwa Prabowo menerima lebih dari 85% dana proyek.

“Alat pembakar sampah yang diproduksi oleh Prabowo itu yang dipermasalahkan. Semua bukti aliran dana sudah ada di tangan jaksa. Klien kami membuka kasus ini terang benderang,” tegasnya.

Ia menyayangkan jika berkas perkara Prabowo dipisahkan dari ketiga tersangka lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut justru menciptakan kesan bahwa Prabowo kebal hukum.

“Kami yakin Kejari Manado, jika dibantu Jam Pidsus Kejagung, secepatnya akan menjadikan Prabowo sebagai tersangka dan membawanya bersama-sama ke pengadilan. Tidak masuk akal jika ia dibuatkan berkas terpisah, karena dialah diduga pelaku utama dalam perkara ini,” ujarnya.

Lifa berharap, Kejari Manado tetap teguh menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, dan bahwa tekanan eksternal tidak menjadi penghalang dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh.(Tim)