banner 846x362

Pemkab Bolmong Klarifikasi Terkait Persoalan Tanah Adat di Bolingongot

BOLMONG, TR – Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pemkab Bolaang Mongondow, Deker Rompas, memberikan tanggapan terkait persoalan tanah adat yang menjadi latar belakang pelaksanaan ritual adat di wilayah Bolingongot, pegunungan Monsi. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengenai penetapan tanah adat tersebut.

Menurut Deker Rompas, proses penetapan tanah adat memerlukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai komponen terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

“Terkait syarat tanah adat sudah kami bicarakan dan usulkan ke Provinsi Sulut, namun syarat itu belum terpenuhi. Penetapan tanah adat membutuhkan banyak persyaratan, bukan hanya seperti membalikkan telapak tangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rompas menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan kegiatan ritual adat di wilayah tersebut.

“Penetapan tanah adat harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang melampirkan dokumen-dokumen resmi. Dan hingga saat ini, belum ada keputusan dari Provinsi Sulut terkait status tanah adat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow, Layana Mokoginta, menambahkan bahwa wilayah Bolingongot, termasuk Patung Monsi yang saat ini dikelola oleh PT BDL, masuk dalam kawasan wilayah pertambangan.

“Berdasarkan tata ruang, wilayah tersebut memang masuk dalam kawasan wilayah pertambangan,” tandasnya.

Pernyataan dari kedua pejabat pemerintah tersebut menjelaskan bahwa persoalan tanah adat di wilayah Bolingongot masih memerlukan penyelesaian administratif dan kajian yang lebih mendalam untuk menghindari benturan regulasi, sementara itu, status lahan tersebut tetap berada dalam kategori kawasan pertambangan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.(RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *