MANADO, TeropongRakyat.com – Pemilik 82 karung minuman keras ilegal hasil selundupan dari Filipina diduga milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Dari informasi yang didapat, Barang bukti ini diduga milik Nursianti Manderes Alias NM yang merupakan ASN Pemkab Sangihe.
Sebelumnya Timsus subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengamankan 82 karung atau sekitar 160 dos (sekitar 1.920 botol) miras ilegal berbagai jenis disita dari sebuah rumah kontrakan milik Nursianti Manderes, yang terletak di Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (14/11/2024).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
“Iya, tanggal 14 kemarin, kurang lebih pukul 16 sampai pukul 18, Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara mengamankan kurang lebih 82 karung yang berisi minuman dari berbagai jenis,” ungkap Kombes Tamsil saat ditemui awak media di Mapolda Sulut, Jumat (15/11/2024).
Ia menambahkan bahwa barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dan perizinan edar.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaan apakah barang ini dilengkapi dengan dokumen untuk diedarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Tamsil menjelaskan bahwa minuman-minuman tersebut disita dari sebuah rumah di Tahuna, dan diduga berasal dari Filipina. Penyelidikan intensif masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.
“Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut Polda Sulut terkait instruksi Presiden Prabowo mengenai Asta Cita, terutama terkait pemberantasan penyelundupan,” pungkas Kombes Tamsil.(One/red)













