Jakarta, TR – Pemilik properti kini bisa mengurus pemetaan lahan dengan lebih praktis secara digital. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan cara plotting tanah mandiri melalui ponsel pintar. Dengan menggunakan fitur swaplotting Sentuh Tanahku, masyarakat dapat menetapkan posisi lahan mereka ke dalam peta digital secara akurat lewat koordinat GPS. Langkah online ini tentu sangat memudahkan warga yang tanahnya belum terpetakan resmi oleh pemerintah.
Masyarakat tidak perlu lagi selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mendaftarkan posisi tanah mereka. Melalui sistem ini, publik bisa berpartisipasi aktif dalam memutakhirkan data pertanahan nasional.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya pada Selasa (26/05/2026).
Layanan ini hadir untuk mempercepat cara pemetaan bidang tanah yang belum masuk ke dalam sistem digital kementerian. Fasilitas ini sangat berguna bagi warga yang belum mempunyai sertifikat maupun pemilik sertifikat analog lama.
Pemerintah sengaja membuka ruang partisipasi ini agar data pertanahan menjadi lebih bersih dan mutakhir. Ketika data tanah sudah valid, maka potensi sengketa batas lahan pada kemudian hari bisa terminimalisir.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Langkah Mudah Menerapkan Cara Plotting Tanah Mandiri
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis melalui Android maupun iOS. Pengguna hanya perlu mengaktifkan izin akses lokasi pada ponsel agar GPS membaca posisi lahan dengan tepat.
Bagi pemilik sertifikat analog, Anda bisa memilih opsi “Bersertipikat” di dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, isi identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, lalu unggah foto dokumen sertifikat Anda.
Sementara itu, warga yang lahannya belum bersertifikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Anda cukup memasukkan identitas diri, lokasi lahan, alas hak, serta foto bukti pembayaran pajak. Selanjutnya, pihak Kantah setempat akan memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen yang telah Anda kirimkan tersebut.(ATR/BPN)
