Cara Melapor Mafia Tanah ke ATR BPN dan Syarat Resminya

Jakarta, TR – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat, terutama para pemilik lahan. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat aktif. Warga tidak boleh tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah. Langkah awal yang paling penting adalah memahami cara melapor mafia tanah secara benar agar hak Anda terlindungi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, pada Jumat (22/05/2026).

Selanjutnya, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa tanah bukan sekadar aset biasa bagi masyarakat. Tanah merupakan buah kerja keras yang menjadi warisan lintas generasi. Oleh sebab itu, ia mengingatkan warga agar menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Kemudian, pihak kementerian menyarankan agar pemilik tidak memindahtangankan dokumen tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Iljas, kasus kejahatan ini kerap bermula dari pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan secara ilegal. Jadi, kewaspadaan masyarakat menjadi langkah utama untuk mencegah pergerakan mafia tersebut.

Sebelum mengajukan aduan, masyarakat perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membantah klaim sepihak dan membuktikan kepemilikan sah. Dokumen itu meliputi sertipikat, akta jual beli, surat ukur, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, warga juga harus menyertakan riwayat transaksi tanah jika ada. Dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi petugas dalam proses verifikasi laporan.

Pilihan Saluran Resmi dan Cara Melapor Mafia Tanah ke BPN

Setelah seluruh dokumen lengkap, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa saluran resmi Kementerian ATR/BPN. Warga dapat mengadukan penyerobotan lahan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Di samping itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, atau aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Selain lewat jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga perlu melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemui unsur pidana. Kasus pemalsuan dokumen atau penggelapan harus segera mendapat penanganan hukum yang cepat. Oleh karena itu, ATR/BPN selalu bekerja sama secara terpadu dengan kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Pada akhir keterangannya, Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh memberantas jaringan kejahatan ini. “Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MW/FA)