Cara Jual Beli Tanah yang Aman Menurut Kementerian ATR/BPN

Jakarta, TR – Proses transaksi properti tidak selesai hanya sampai pada pembayaran uang. Pembeli dan penjual harus memahami cara jual beli tanah yang benar sesuai aturan hukum. Langkah ini sangat penting agar kedua belah pihak terhindar dari sengketa pada masa depan. Oleh karena itu, masyarakat wajib mencermati setiap tahapan alur transaksi properti ini dengan teliti.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk memeriksa dokumen sejak awal. Keabsahan sertifikat menjadi kunci utama dalam keamanan transaksi ini.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian pada Jumat (22/05/2026).

Sebelum pergi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anda harus menyiapkan berkas administrasi. Pembeli wajib membawa KTP, KK, NPWP, dan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, penjual juga memiliki kewajiban yang sama pentingnya. Penjual harus menyediakan sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, dan bukti lunas PBB. Selain itu, penjual wajib menyertakan surat persetujuan pasangan dan bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh).

Prosedur Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan

Setelah berkas lengkap, PPAT akan membuat Akta Jual Beli (AJB). PPAT kemudian memeriksa kesesuaian data sertifikat tersebut. Langkah berikutnya adalah mengurus prosedur balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.

Untuk proses balik nama ini, pemohon harus mengisi formulir resmi secara lengkap. Anda juga perlu melampirkan AJB dari PPAT, sertifikat asli, dan bukti setor BPHTB. Akhirnya, petugas akan memperbarui data pemegang hak menjadi nama pembeli.

Masyarakat kini bisa melihat estimasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku dengan mudah. Aplikasi gratis ini menyediakan fitur info layanan peralihan hak yang sangat praktis.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.(ATR/BPN)