JAKARTA, TR – Kementerian ATR/BPN membagikan cara hibah tanah orang tua ke anak agar berkas memiliki kepastian hukum. Masyarakat harus memahami proses balik nama sertipikat ini dengan benar sejak awal. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan panduan ini di Jakarta pada Selasa (19/05/2026). Beliau mengingatkan warga untuk memeriksa kondisi fisik tanah sebelum mengurus administrasi.
Shamy Ardian meminta masyarakat memastikan dua hal penting terkait kondisi lahan. Pertama, warga harus memastikan tidak ada sengketa batas tanah di lapangan. Kedua, pemilik harus menjamin tidak ada sengketa kepemilikan dengan pihak lain. Langkah awal ini sangat penting agar peralihan hak atas tanah berjalan lancar tanpa hambatan.
Setelah memastikan kondisi lahan aman, masyarakat wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Pemohon harus membawa dokumen seperti cetak foto geotagging, sertipikat asli, dan KTP. Kemudian, warga dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Petugas PPAT akan mendaftarkan pengecekan sertipikat tanah tersebut ke sistem resmi.
Cara hibah tanah orang tua ke anak ini bisa berlanjut jika sertipikat bebas dari sita, blokir, atau agunan. Selanjutnya, pemohon harus melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB tahun berjalan. Setelah itu, PPAT akan membuat akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima. PPAT kemudian mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk pemeriksaan keabsahan.
Proses Balik Nama Sertipikat di Kantah
Langkah terakhir dalam proses balik nama sertipikat adalah membawa berkas fisik ke Kantor Pertanahan. Petugas akan memproses dokumen yang telah lolos verifikasi online tersebut. Sesuai standar operasional prosedur, Kantah menyelesaikan proses ini dalam waktu lima hari kerja. Hasil akhirnya, nama pemilik pada sertipikat tanah akan resmi berubah dari orang tua menjadi nama anak.(ATR/BPN)
