JAKARTA, TR – Masyarakat kini dapat memastikan keabsahan dokumen properti mereka melalui panduan cara cek sertipikat tanah secara mandiri melalui ponsel pintar. Langkah pengecekan dokumen pertanahan ini menjadi solusi efektif agar warga tidak perlu lagi mengantre lama di Kantor Pertanahan setempat. Inovasi digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk mempercepat proses layanan publik bagi seluruh pemilik lahan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemerintah ingin mempermudah warga dalam melakukan validasi akta tanah milik mereka. Beliau menegaskan bahwa akses informasi kini tersedia secara terbuka dan bisa masyarakat jangkau kapan saja melalui aplikasi resmi. Oleh karena itu, kehadiran platform Sentuh Tanahku menjadi jawaban atas kebutuhan transparansi data aset properti di era digital.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya pada Selasa (14/04/2026).
Pemilik lahan harus terlebih dahulu membuat serta memverifikasi akun mereka agar bisa menggunakan fitur utama dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting mengenai aset mereka setelah proses autentikasi berhasil. Selain itu, sistem ini mendukung pengecekan untuk jenis dokumen lama maupun model terbaru yang sudah berbasis data digital.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat memberikan akses informasi kepada pihak lain hanya dengan memasukkan alamat email tujuan. Data yang akan muncul mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), kode blanko, hingga luas bidang tanah secara mendetail. Sementara itu, prosedur verifikasi sertipikat elektronik jauh lebih sederhana karena pengguna cukup membagikan kode batang atau barcode yang tersedia.
Solusi Jika Data Belum Terintegrasi Digital
Meskipun sistem sudah canggih, terkadang masyarakat menemukan kendala saat data bidang tanah mereka tidak muncul di aplikasi. Hal ini biasanya terjadi karena informasi aset tersebut belum masuk ke dalam pemetaan sistem digital nasional. Jika mengalami situasi ini, masyarakat sebaiknya segera mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat untuk melakukan proses pemutakhiran data secara manual.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Shamy Ardian.
Pemerintah optimis bahwa cara cek sertipikat tanah yang mudah ini akan meminimalisir risiko sengketa lahan di masa depan.(ATR/BPN)













