JAKARTA, TR – Masyarakat kini bisa mengurus sertipikat tanah mandiri melalui Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Proses pendaftaran tanah secara langsung ini memungkinkan pemilik lahan memastikan keabsahan aset mereka tanpa melalui pihak ketiga atau perantara. Dengan mengurus sertipikat tanah mandiri, Anda tidak hanya menghemat biaya tetapi juga memahami prosedur hukum pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia.
Langkah awal dalam pengurusan sertipikat tanah mengharuskan pemohon menyiapkan identitas diri yang valid. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Anda wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti subjek hukum yang sah saat Anda mendaftarkan bukti hak atas tanah di loket pelayanan.
Selanjutnya, pemohon harus menyerahkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara jelas. Bukti riwayat ini dapat berupa girik, letter C, petok D, atau akta jual beli yang sah. Pemerintah juga menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa atau kelurahan sebagai dasar penelitian penetapan hak. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen kepemilikan lahan tersebut sudah lengkap sebelum menuju Kantor Pertanahan.
Selain dokumen fisik tanah, pemohon perlu melengkapi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Anda harus melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB. Jika bukti tertulis tidak lengkap, Anda tetap bisa membuktikan hak melalui penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut. Kesaksian pihak terpercaya akan memperkuat proses penelitian data yuridis selama masa pendaftaran tersebut.
Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pengumpulan data fisik melalui tahapan pengukuran bidang tanah yang akurat. Pemohon wajib memasang tanda batas dan menyepakati letak batas tersebut dengan tetangga yang berbatasan langsung. Pengukuran ini bertujuan untuk menjamin kepastian luas lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2021. Setelah data fisik dan yuridis tervalidasi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan bukti hak atas tanah yang resmi.
Biaya Resmi dan Layanan Prioritas di Kantor Pertanahan
Mengenai biaya pendaftaran, masyarakat dapat membayar melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan pemerintah. Anda bisa memantau estimasi biaya secara transparan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di ponsel pintar. “Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat,” tulis informasi resmi tersebut.(ATR/BPN)













