Jakarta, TR – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi mematangkan langkah penyelarasan data LSD atau Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi menjelang rapat koordinasi terbatas. Upaya penyelarasan data LSD ini bertujuan untuk mensinkronkan informasi antar Direktorat Jenderal sebelum pemerintah menetapkan kebijakan secara permanen.
Nusron Wahid menyampaikan arahan tersebut saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (10/03/2026).
Baca juga :
https://teropongrakyat.com/kebijakan-wfa-menteri-nusron-pastikan-pelayanan-pertanahan-tetap-buka/
Pemerintah menjadwalkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 12 Maret mendatang untuk meresmikan status lahan tersebut. Saat ini, pemerintah baru menetapkan status perlindungan lahan pada delapan provinsi sehingga perluasan wilayah menjadi agenda prioritas. Menteri Nusron menegaskan bahwa persiapan yang matang sangat krusial agar data yang dibawa ke tingkat kementerian koordinator sudah akurat dan valid.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron dengan tegas.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis di seluruh Indonesia.
Selain itu, penetapan ini berfungsi sebagai instrumen utama untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Oleh karena itu, Nusron menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal teknis untuk segera melakukan sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek agraria dan tata ruang.
Dalam aspek teknis, Direktorat Jenderal Penataan Agraria memfokuskan pembahasan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS). Di sisi lain, Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan penelaahan mendalam terhadap kesesuaian peta agar tidak muncul perbedaan delineasi wilayah. Langkah ini memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang dilindungi memiliki dasar hukum dan koordinat spasial yang tepat.
Sinkronisasi Perlindungan Lahan Pertanian dan Kebijakan Tata Ruang
Menteri Nusron juga memastikan adanya keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Melalui sinkronisasi data lahan sawah ini, pemerintah menyepakati bahwa kawasan tersebut harus mencakup infrastruktur pendukung serta cadangan lahan masa depan. Integrasi ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih batas wilayah antara kebijakan tata ruang pusat dan daerah.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN di akhir penjelasannya.
Rapat yang berlangsung khidmat di awal bulan Ramadan 2026 ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Seluruh jajaran pimpinan daerah juga mengikuti jalannya rapat secara daring untuk menyamakan persepsi di tingkat lapangan.(ATR/BPN)
