banner 846x362

Sat Reskrim Polres Minahasa Utara Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

MINUT, TeropongRakyat.com – Sat Reskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, tujuh orang berhasil diamankan terkait aksi rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Likupang II.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Lokasi kejadian berada di rumah salah satu pelaku di Desa Likupang II.

“Kami dari Sat Reskrim Polres Minut saat ini sedang menangani kasus yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2026, sekitar pukul 1 dini hari, dengan lokasi kejadian di rumah salah satu pelaku di Desa Likupang II,” ujar Iptu Lega kepada wartawan, Senin (02/02/2026).

Lebih lanjut, Iptu Lega menjelaskan kronologis awal kejadian. Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.10 Wita, korban datang ke rumah salah satu pelaku dengan tujuan hanya untuk berkunjung dan bersantai. Di dalam rumah tersebut, para pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama-sama.

Namun, situasi berubah saat korban hendak pulang ke rumahnya. Salah satu pelaku secara tiba-tiba menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.

“Dari tujuh orang yang berada di lokasi, enam merupakan pelaku dan satu orang merupakan saksi. Dari enam pelaku tersebut, satu orang berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan tindakan cepat di lokasi kejadian, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara langsung mengamankan pelaku yang berada di tempat kejadian perkara, termasuk korban. Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan mendalami peran masing-masing pelaku.

“Kami sudah mengantongi peran para pelaku. Ada yang melakukan pelecehan, ada juga yang merekam kejadian tersebut dalam bentuk video, serta peran-peran lainnya,” ungkap Iptu Lega.

Saat ini, enam pelaku telah resmi ditahan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Untuk tahap pertama, kami terus berkoordinasi dengan BAPAS agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 473 KUHP baru, ayat 2 huruf B dan C, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat. Korban berada di rumah bersama kakaknya di Desa Likupang dan mendapatkan pendampingan khusus.

“Pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena kondisi psikologisnya masih trauma. Korban tinggal bersama kakaknya, sehingga pendampingan keluarga sangat kami perlukan,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *