Bolmut, TR – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kilo 6 Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, jajaran Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara bergerak cepat melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Dipimpin Kapolsek Pinogaluman, personel Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Busato melaksanakan pengecekan dan monitoring lokasi pada Senin (19/1/2026), sejak pukul 11.00 hingga 13.30 WITA. Kegiatan ini turut melibatkan Sangadi Desa Busato sebagai bentuk sinergi dan transparansi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus meredam potensi keresahan masyarakat akibat isu yang berkembang luas di ruang publik. Petugas menyisir area yang disebutkan dalam pemberitaan secara detail dan menyeluruh.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pertambangan sebagaimana yang diduga. Polisi juga tidak menemukan keberadaan alat berat, peralatan tambang, maupun indikasi lain yang mengarah pada praktik PETI. Kondisi di sekitar lokasi Kilo 6 terpantau normal dan aman.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pinogaluman menegaskan bahwa Polri selalu responsif terhadap setiap informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan dan pemberitaan secara profesional dengan mengedepankan fakta lapangan. Jika ditemukan aktivitas PETI, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun, hasil pengecekan hari ini memastikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi. Peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban dinilai sangat penting.
Kegiatan pengecekan berakhir tanpa kendala, dengan situasi wilayah tetap kondusif. Polsek Pinogaluman memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat guna mencegah munculnya pelanggaran hukum di kemudian hari.(Tim)













