Manado, TeropongRakyat.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut terbakarnya kapal KM Barcelona VA di perairan Talise beberapa waktu lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 14 Agustus 2025, serta pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.
“Mereka resmi ditetapkan tersangka pada 16 Agustus 2025 dan telah diperiksa dengan status tersangka pada 20 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Barcelona VA berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP, serta tiga orang dari pihak perusahaan, masing-masing THS, UAD, dan IO.
Dari tujuh tersangka, enam di antaranya telah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulut sejak 22 Agustus 2025. “Enam tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara satu tersangka berinisial THS belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” tambah Kombes Pol Alamsyah.
Para tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka disangkakan pasal 302 ayat (3) serta pasal 303 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kasus kebakaran KM Barcelona VA ini sempat menyita perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut terjadi di jalur pelayaran padat dan menimbulkan kerugian besar. Proses hukum kini terus bergulir, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.(Tim)













