Jakarta, TR – Masyarakat perlu memahami pentingnya pengurusan surat kepemilikan tanah secara tuntas. Transaksi jual beli tanah dan penandatanganan Akta Jual Beli belum otomatis mengubah nama pada sertipikat. Pemilik baru harus segera mendaftarkan pengurusan ini ke Kantor Pertanahan setempat.
Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli. Dokumen tersebut belum menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah di mata negara. Negara hanya mengakui nama pemegang hak yang tercatat secara resmi dalam sertipikat pertanahan.
Pemerintah terus mengingatkan warga untuk segera memperbarui data kepemilikan tanah mereka. Proses permohonan ini bertujuan menjaga keamanan aset berharga masyarakat dari potensi sengketa. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya langkah lanjutan ini.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada Selasa (01/09/2026).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur dasar hukum pendaftaran tanah akibat jual beli. Aturan ini menegaskan bahwa pendaftaran butuh bukti sah berupa Akta Jual Beli dari PPAT. Pemerintah memperkuat ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa seluruh berkas syarat dari pemohon baru. Petugas langsung mencatat pemegang hak baru pada Buku Tanah dan sertipikat setelah berkas lengkap. Aturan tata cara ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Pembaruan data sertipikat tanah memberikan jaminan keamanan legalitas bagi pemilik baru. Dokumen yang sesuai kondisi terkini memudahkan pemilik melakukan berbagai tindakan hukum. Sertipikat resmi memudahkan proses penjaminan bank maupun penjualan kembali tanah di masa depan.
“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.
Inovasi Layanan Terintegrasi Selesai Dalam 10 Hari
Kementerian ATR/BPN menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi untuk memberikan kepastian waktu layanan. Program uji coba ini menjamin target penyelesaian paling lambat 10 hari kerja. Layanan cepat ini sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan pilihan.
Pemerintah siap memperluas jangkauan layanan ini ke 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026. Penambahan lokasi ini bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menerapkan sistem ini secara bertahap di seluruh Indonesia.(ATR/BPN)













