Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengawal pembahasan aturan hukum pertanahan terbaru. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menghadiri Rapat Kerja Baleg DPR RI pada Selasa, 1 September 2026. Pertemuan tingkat tinggi ini berlangsung di Gedung Nusantara I Jakarta.
Rapat strategis ini fokus membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. Seluruh peserta rapat menghimpun masukan berharga dari berbagai lembaga lintas sektor. Langkah ini bertujuan memperkuat substansi hukum dan memperjelas regulasi pertanahan nasional.
Pemerintah berkomitmen mewujudkan kepastian hukum tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Regulasi baru ini akan mengikat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Aturan ini berfokus mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan di berbagai daerah.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung jalannya diskusi penting tersebut. Pembahasan regulasi ini mengikutsertakan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Forum ini menggali perspektif luas mengenai konflik kawasan hutan dan penguasaan tanah.
Wamen Ossy mengajukan usulan konkret mengenai cakupan Tanah Objek Reforma Agraria. Ia menyoroti pentingnya penataan aset yang berjalan sejajar dengan penataan akses. Skema terpadu ini mencegah masyarakat menjual tanah bantuan kepada para pengusaha.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Penyelesaian Konflik dan Penguatan Kelembagaan
Kementerian ATR/BPN mendorong kejelasan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan secara detail. RUU Reforma Agraria juga harus mengatur pembagian kewenangan lembaga pelaksana dengan tegas. Kepastian ini mencakup tata kelola anggaran, pemantauan berkala, hingga sanksi hukum.
Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama penyelesaian persoalan agraria yang bersifat struktural. Pembahasan lintas sektor ini memastikan aturan pertanahan dan kehutanan saling mendukung. Langkah terintegrasi ini siap mencegah tumpang tindih kewenangan di lapangan pada masa depan.(ATR/BPN)













