Manado, TR – Baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Philips Makaminang,.S.I.K,. langsung menunjukkan kinerja.
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulut membongkar tiga perkara peredaran narkotika dan psikotropika.
Pengungkapan itu berlangsung pada 25 hingga 27 Agustus 2026. Polisi menangkap empat tersangka dalam tiga perkara kasus narkotika tersebut.
Kombes Pol Yandri Makaminang menjelaskan pengungkapan tersebut kepada awak media.
“Jadi perlu kami sampaikan seperti yang disampaikan oleh Pak Kabid Humas bahwa Direktorat Narkoba berhasil mengungkap tiga perkara pada minggu kemarin yaitu pada tanggal 27 Agustus,” ujar Kombes Pol Yandri Makaminang saat press release.
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran obat psikotropika dan obat keras. Pelaku berencana mengirim barang tersebut ke luar Sulawesi Utara.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap seorang perempuan berinisial MS. Petugas juga menyita 70 butir psikotropika dan 521 butir obat keras.
“Perkara yang pertama terkait dengan psikotropika. Jadi hasil penyelidikan dari anggota kami berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang akan dikirim ke luar Sulawesi Utara. Dan berhasil mengamankan barang bukti 70 butir psikotropika dan 521 butir obat keras. Dan mengamankan satu orang tersangka seorang perempuan berinisial MS, dan saat ini sudah ditahan di diamankan di Direktorat Narkoba dalam rangka proses penyidikan,” jelasnya KBP Yandri.
Pada perkara kedua, polisi menangani dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang tersangka.
“Kemudian perkara kedua terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota kami berhasil menangkap satu orang yang beserta barang bukti yang akan mengedarkan barang bukti jenis sabu ke luar provinsi juga. Hasil pelacakan dan kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 1,6 gram jenis sabu,” paparnya.
Polisi menduga pelaku hendak membawa barang haram tersebut ke luar provinsi.
Kasus ketiga terjadi pada 25 Agustus 2026. Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut menangkap dua tersangka di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 63 gram sabu yang terbagi dalam 73 paket.
“Kemudian perkara yang ketiga, pada tanggal 25 Agustus juga berdasarkan hasil penyelidikan dari anggota kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 63 gram sabu dengan rincian 73 paket. Dengan dua orang tersangka ini diamankan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan barang bukti ini kemungkinan akan diedarkan di wilayah Sulawesi Utara. Namun kami berhasil mengamankan dan tersangka saat ini sudah kami amankan dalam rangka proses penyidikan,” tambah Yandri.
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Selain sabu dan obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti tersebut antara lain alat bong, handphone, serta uang yang berkaitan dengan perkara psikotropika.
“Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan sabu, alat bong maupun handphone. Dan ada uang juga, ada uang dalam kasus tindak pidana psikotropika, uang ini hasil dari menjual obat jenis psikotropika,” terangnya.
Dirnarkoba Polda Sulut Tegaskan Pengungkapan Berlanjut
Kombes Pol Yandri Makaminang menyampaikan rangkuman hasil pengungkapan tiga perkara tersebut.
“Jadi itu gambaran tiga perkara ini yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan. Ini diungkap pada tanggal 25 Agustus dan tanggal 27 Agustus dengan jumlah tersangka tiga narkotika dan satu psikotropika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah Direktorat Narkoba Polda Sulut dalam menekan peredaran narkotika dan psikotropika di Sulawesi Utara.
Polisi juga terus mengandalkan informasi masyarakat untuk mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.(One/Red)













