Jakarta, TR – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai memberi kemudahan bagi masyarakat yang mengurus balik nama sertipikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguji coba layanan ini di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Layanan PERINTIS menetapkan batas waktu untuk setiap tahapan. Bapenda atau instansi pendapatan daerah mendapat waktu maksimal tiga hari.
PPAT memiliki waktu maksimal dua hari. Sementara itu, Kantah menyelesaikan proses dalam waktu maksimal lima hari.
Imam, salah satu penerima kuasa yang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengaku merasakan manfaat layanan tersebut.
“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam pada Jumat (28/08/2026).
Imam juga menilai PERINTIS 10 Hari memudahkan proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB).
Sebagai staf PPAT, Imam bertugas melakukan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah pengecekan selesai dan mendapat persetujuan, penjual dan pembeli memenuhi kewajiban pajak masing-masing.
Pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, PPAT membuat dan menandatangani AJB. Dokumen tersebut kemudian masuk ke proses Peralihan Hak di Kantah.
Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga menyediakan loket khusus untuk layanan PERINTIS 10 Hari.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi melalui loket tersebut.
Layanan ini mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT. Jenisnya antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.
Loket khusus tersebut membantu masyarakat mengikuti alur layanan sesuai ketentuan PERINTIS.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan sejumlah berkas menjadi dasar pemeriksaan layanan PERINTIS.
Petugas memeriksa SPS, bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan sejumlah data pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam menjaga target waktu layanan. Masyarakat juga dapat memperoleh tanda terima langsung di loket jika seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan.
Ratusan Berkas Masuk Setiap Hari
Novia mengatakan masyarakat sudah banyak menggunakan layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut dia, jumlah berkas yang masuk ke loket khusus PERINTIS mencapai ratusan setiap hari.
“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya. (AR/FA)













