Manado, TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperbaiki informasi terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.
Perbaikan itu menyangkut informasi dalam siaran pers Kejati Sulut yang sebelumnya menyebut Herlina telah menjadi buron selama lima tahun.
Kejati Sulut menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H., menyampaikan penjelasan tersebut melalui rilis tertulis pada Jumat (28/08/2026).
Ia menjelaskan bahwa terdapat ketidakakuratan dalam narasi siaran pers sebelumnya.
Setelah melakukan perbaikan berdasarkan fakta dan data, Kejati Sulut menegaskan bahwa Herlina Lineke Kawilarang alias Lina berstatus DPO sejak Januari 2026.
Informasi tersebut sekaligus memperbaiki keterangan sebelumnya mengenai lamanya Herlina masuk dalam daftar pencarian orang.
Kejati Sulut Sampaikan Permohonan Maaf
Kejati Sulut juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan informasi dalam siaran pers sebelumnya.
Perbaikan informasi ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kejati Sulut menegaskan pentingnya informasi publik yang akurat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan perbaikan tersebut, masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan fakta terkait status DPO Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.(Tim)













