Manado, TR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut berhasil mengamankan Indra Christian Petra Palendeng pada Minggu, 5 Juli 2026. Petugas menangkap buronan kasus persetubuhan anak ini di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang sang terpidana selama tiga tahun terakhir. Akhirnya, DPO perlindungan anak ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Eri Yudianto pada pukul 14.59 WITA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra. Hakim menyatakan terpidana terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan. Perbuatan tersebut terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu, pengadilan memberikan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pelaku.
Melalui putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 6 (enam) tahun. Selain itu, hakim memberikan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Keputusan tegas ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan. Pihak kejaksaan fokus menegakkan supremasi hukum dengan memastikan setiap terpidana menjalani putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pernah melupakan pelaku kejahatan.
Kejati Sulut Mengajak Masyarakat Membantu Penangkapan Buronan
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Warga dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan para buronan.
Sebab, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Langkah bersama ini juga dapat melahirkan rasa keadilan. Pada akhirnya, keharmonisan tersebut akan menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(Tim)













